SENGETI, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menetapkan dua desa di Kabupaten Muaro Jambi sebagai wilayah yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika. Langkah pemetaan ini dilakukan sebagai respons terhadap tren kenaikan kasus sepanjang tahun 2025.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa kedua desa yang kini menjadi fokus pengawasan adalah Desa Danau Kedap di Kecamatan Maro Sebo dan Desa Pulau Kayu Aro di Kecamatan Sekernan.
“Dua desa ini menunjukkan peningkatan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu menjadi prioritas dalam operasi pencegahan dan penindakan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Data internal Polres menunjukkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah kasus narkoba yang ditangani. Sepanjang tahun 2025, jumlah laporan yang masuk mencapai 77 kasus, atau naik hingga lebih dari 60% dibanding periode sebelumnya. Dari hasil penanganan itu, aparat berhasil mengamankan 102 orang tersangka terkait berbagai tindak pidana narkotika.
Aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat lebih dari 773 gram, ganja sekitar 5,2 gram, serta 41 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Meski upaya pemberantasan terus digencarkan, Heri menilai peran serta masyarakat tetap krusial dalam menekan peredaran narkoba. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan tempat–tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
“Pengawasan dan dukungan dari warga akan sangat membantu upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi,” tutupnya.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Humas Polres Muaro Jambi
