Pati — Fenomena calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah demi mendapatkan jabatan, kembali menyita perhatian publik. Nominal yang disebut-sebut tidak tanggung-tanggung, mulai dari Rp250 juta hingga mendekati Rp1 miliar, tergantung posisi yang dibidik.
Berdasarkan laporan Radar Pati dan jaringan Jawa Pos, praktik ini tidak semata-mata didorong oleh ambisi jabatan, melainkan kuatnya logika ekonomi yang melekat pada struktur pemerintahan desa.
Di mata sebagian masyarakat, posisi perangkat desa dianggap sebagai pekerjaan yang relatif stabil dan menjanjikan. Selain memperoleh gaji bulanan rutin dan status pekerjaan tetap, perangkat desa juga memiliki akses terhadap tanah bengkok, yakni lahan desa yang menjadi hak kelola pejabat tertentu selama menjabat.
Tanah bengkok tersebut dapat digarap sendiri atau disewakan, sehingga memberikan pendapatan tambahan di luar gaji resmi. Faktor inilah yang membuat jabatan perangkat desa dipersepsikan sebagai “aset ekonomi”, bukan sekadar tugas administratif.
Nilai “mahal” jabatan perangkat desa diyakini sebanding dengan potensi ekonomi tanah bengkok yang melekat pada posisi tersebut. Semakin luas dan produktif tanah bengkoknya, semakin tinggi pula harga tidak resmi yang dipatok.
Dalam praktik yang disebut-sebut terjadi di lapangan, kisaran nominal yang beredar antara lain:
– Posisi terendah (tanpa tanah bengkok): sekitar Rp250–300 juta
– Kepala urusan/kepala seksi: sekitar Rp500 juta
– Kepala dusun: berkisar Rp700 juta
– Sekretaris desa (carik): bisa mencapai Rp1 miliar, tergantung luas dan nilai tanah bengkok serta kondisi ekonomi desa.
Nominal tersebut bukan biaya administrasi resmi, melainkan diduga sebagai “harga jabatan” yang muncul dalam praktik tidak transparan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola pemerintahan desa. Jika jabatan diperoleh melalui transaksi ekonomi, maka orientasi pelayanan publik berisiko bergeser menjadi upaya balik modal selama masa jabatan.





