BNN Ungkap Modus Penjualan “Gas Tertawa” Berkedok Alat Pembuat Krim Kocok, Masyarakat Dihimbau Waspada

TerkiniJambi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran gas tertawa atau nitrous oxide (N₂O) yang dipasarkan dengan kedok alat pembuat krim kocok
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran gas tertawa atau nitrous oxide (N₂O) yang dipasarkan dengan kedok alat pembuat krim kocok

Modus pemasaran yang perlu diwaspadai masyarakat adalah penjualan gas tertawa sebagai tabung isi ulang atau perangkat pembuat krim kocok, namun ditujukan kepada konsumen nonmedis sebagai sarana mendapatkan efek euforia. Selain tabung berukuran kecil, produk ini juga tersedia dalam kemasan lebih besar yang memungkinkan penggunaan secara berkelompok.

Baca Juga :  Komnas HAM Tegaskan: Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Penyelidikan Bergeser ke Sisi Pidana

BNN mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pola pemasaran tersebut. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penjualan atau penggunaan gas tertawa yang mencurigakan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

Baca Juga :  Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam TNI/Polri, Satgas Terpadu Dibentuk – Ini Daftar Ormas yang Pernah Melanggar

BNN menegaskan akan terus memperkuat upaya edukasi, pencegahan, serta rehabilitasi sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk zat adiktif, termasuk penyalahgunaan gas tertawa.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman Resmi bnnri.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025