Jakarta – Upaya negara memutus rantai kejahatan lingkungan mulai menunjukkan hasil. Kepolisian Republik Indonesia memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di Tapanuli, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah tim menemukan unsur pidana di lapangan. Penetapan tersangka dilakukan menyusul kerja satuan tugas khusus yang diterjunkan langsung ke wilayah rawan pembalakan.
“Kami sudah membentuk satgas di wilayah Tapanuli. Perkaranya naik ke penyidikan dan satu tersangka telah ditetapkan,” ujar Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari keterangan resmi Polri, Sabtu (13/12/2025).
Meski demikian, identitas tersangka belum diumumkan ke publik. Kapolri menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga efektivitas penyidikan, mengingat masih adanya pengembangan terhadap peran pelaku lain yang diduga terlibat.
“Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Kami tidak ingin proses hukum terganggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap temuan aktivitas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang serius terhadap kawasan hutan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa proses hukum di dua lokasi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk DAS Garoga dan Anggoli, perkara sudah kami naikkan ke penyidikan. Temuan di lapangan cukup kuat,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik pembalakan dilakukan dengan metode terencana. Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk mengangkut kayu hasil tebangan dari kawasan hutan.
Batang kayu berukuran besar dipotong menjadi beberapa bagian, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik. Cara ini dinilai sebagai upaya mengelabui pengawasan dan meminimalkan jejak distribusi.
