JAMBI, — Polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya mendapat titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan seluruh layanan BPJS PBI tetap berjalan dan dibiayai penuh oleh pemerintah selama masa transisi tiga bulan ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan jajaran pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyusul kegaduhan nasional akibat perubahan status kepesertaan PBI yang dialami jutaan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat darurat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi dan pemutakhiran data.
“Selama masa transisi ini, kami memastikan seluruh layanan BPJS PBI tetap dibayar oleh pemerintah. Tidak boleh ada rakyat yang ditolak berobat,” tegas Dasco.
Dasco menjelaskan, jangka waktu tiga bulan dimaksudkan sebagai periode penataan dan sinkronisasi data kepesertaan antara kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPS, serta Kementerian Keuangan.
Pemerintah diminta menggunakan waktu tersebut untuk memastikan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat miskin serta kelompok rentan.
DPR menilai layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terputus akibat kebijakan administratif. Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap melayani peserta PBI tanpa hambatan selama keputusan ini berlaku.
“Rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak perlu ragu. Negara hadir dan bertanggung jawab penuh selama masa transisi ini,” ujar Dasco.
Selain keputusan pembiayaan sementara, DPR juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS PBI, mulai dari validitas data, mekanisme reaktivasi, hingga sistem komunikasi publik agar kebijakan serupa tidak kembali memicu keguncangan sosial.
