MPRJ menyoroti keberadaan Dana BOS — baik BOS Reguler maupun BOS Buku — yang seharusnya menjadi jaminan ketersediaan sarana belajar tanpa membebani orang tua. Mereka mempertanyakan alokasi dan penggunaan dana tersebut di SMA N 6 Muaro Jambi: “Lantas pertanyaan kita, kemana dan untuk apa Dana BOS reguler dan Dana BOS Buku tersebut?” ujar Bob To.
Penggunaan dana BOS yang tidak jelas dan dugaan pungutan liar merupakan isu serius yang menyentuh aspek hukum dan moral penyelenggaraan pendidikan. Jika ditemukan penyalahgunaan, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan ini dan menyajikan pembaruan bila ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Dinas Pendidikan, atau pihak terkait lainnya.
< Editor Redaksi @terkinijambi.com





