Indeks

Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis pada Periode 5–11 Desember 2025

Photo Petani Sawit Saat melakukan Pengumpulan TBS Sawit untuk di jual .( Photo Dok Redaksi/Ist).
Photo Petani Sawit Saat melakukan Pengumpulan TBS Sawit untuk di jual .( Photo Dok Redaksi/Ist).

JAMBI,Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi kembali mengalami kenaikan tipis pada periode 5–11 Desember 2025.
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga provinsi, rata-rata kenaikan tercatat sebesar Rp 15,72 per kilogram, sehingga sebagian golongan umur tanaman mencatat kenaikan harga dari pekan sebelumnya. ([infosawit.com](https://www.infosawit.com/2025/12/05/harga-tbs-sawit-jambi-periode-5-11-desember-2025-naik-rp-1572-per-kg/?utm_source=chatgpt.com))

Perubahan harga kali ini bersifat tipis dan terdistribusi antar kelompok umur tanaman.
Sebagai contoh, untuk tanaman berumur 10–20 tahun harga TBS tercatat naik dari sekitar Rp 3.418,00 menjadi Rp 3.434,25 per kg — kenaikan sekitar Rp 15,72/kg. Perubahan serupa terjadi pada beberapa kategori umur lain, meski besaran kenaikan berbeda-beda tergantung rendemen dan klasifikasi umur. 0

Harga TBS per Umur Tanam — Periode 5–11 Desember 2025

Umur Tanam Harga TBS (Rp/kg)
3 tahun 2.682,96
4 tahun 2.863,16
5 tahun 2.995,02
6 tahun 3.120,24
7 tahun 3.198,99
8 tahun 3.266,88
9 tahun 3.331,29
10–20 tahun 3.434,25

(Harga ini sesuai dengan pengumuman resmi Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk periode 5–11 Desember 2025)

Kenaikan mingguan tipis ini umumnya dipengaruhi oleh kombinasi faktor: penyesuaian rendemen dalam perhitungan tim penetapan harga, dinamika harga CPO di bursa regional yang mempengaruhi harga pabrik, serta pasokan panen lokal. Tim penetapan harga provinsi biasanya mengacu pada data rendemen dan harga pabrik saat menentukan harga TBS tiap pekan.

Meskipun kenaikan yang tercatat relatif kecil per kilogram, bagi petani skala besar ataupun koperasi hal tersebut tetap memberi tambahan pendapatan. Namun petani tetap mengeluhkan fluktuasi kecil yang cepat berubah — sehingga perencanaan pemasukan musiman memerlukan catatan panen dan kerja sama dengan pabrik/pengumpul setempat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version