SENGETI, – Ketika pemerintah daerah berteriak soal efisiensi anggaran, tindakan sebaliknya justru terjadi di salah satu bagian paling krusial: Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Muaro Jambi. Informasi yang beredar menyebutkan, bagian ini menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta dengan pembiayaan mencapai ratusan juta rupiah — sebuah langkah yang memancing kritik tajam dari publik dan aktivis.
Sumber internal menyatakan kegiatan digelar di sebuah hotel berbintang di ibu kota, melibatkan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan honor narasumber. Anehnya, detail anggaran belum dibuka kepada publik meski angka yang dikabarkan tidak kecil. Langkah ini dinilai bertentangan dengan seruan penghematan yang sebelumnya dilontarkan oleh pimpinan daerah.
“Ini sangat ironis. Ketika Organisasi Perangkat Daerah lain ditekan untuk menghemat, justru bagian yang mengurusi perencanaan dan keuangan menghabiskan ratusan juta untuk kegiatan yang bisa dilakukan lebih hemat,” kata Hafizi Alatas, seorang aktivis.
Potensi Masalah Hukum dan Tata Kelola
Walaupun belum ada tuduhan pidana, pola pengeluaran yang tidak transparan pada unit yang mengatur perencanaan dan keuangan publik selalu berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi — mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran prinsip pengelolaan anggaran daerah. Di mata publik, percampuran antara rasa boros dan kurangnya keterbukaan menuntun satu pertanyaan: apakah ada standar ganda yang dipakai untuk pengelolaan dana?
Poin penting: Penyelidikan administratif (oleh Inspektorat/DPRD) dan audit anggaran seharusnya menjadi langkah pertama untuk menuntaskan tanda tanya publik.
Beberapa aturan yang mengikat penggunaan anggaran daerah dan menjadi dasar penilaian terhadap dugaan ketidaktepatan kegiatan Bimtek ini antara lain:
Landasan Hukum & Regulasi Terkait Pengelolaan APBD dan Kegiatan Bimtek
Mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus memiliki asas kepatutan, kebutuhan nyata, dan manfaat publik.
Melarang penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai prioritas dan tidak mendukung beban kerja pemerintah daerah.
Memerintahkan bahwa seluruh belanja daerah harus mematuhi prinsip efisiensi, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengatur ketat standar biaya, perjalanan dinas, serta kegiatan pelatihan/Bimtek agar tidak bersifat pemborosan.
Menjadi dasar penilaian jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, ketidakpatutan, atau tindakan administratif yang merugikan publik.
Menuntut transparansi penggunaan anggaran dan kewajiban badan publik membuka informasi terkait belanja pemerintah.
