Dari Palu Hakim ke Palu Etik: Skandal Perselingkuhan Berujung Pemecatan Hakim PN Batam

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Majelis Kehormatan Hakim Memutuskan Pemecatan terhadap Oknum Hakim di PN Batam atas Kasus Etik ( Gambar Ilustratif/Redaksi ).
Gambar Ilustrasi Majelis Kehormatan Hakim Memutuskan Pemecatan terhadap Oknum Hakim di PN Batam atas Kasus Etik ( Gambar Ilustratif/Redaksi ).

Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap HS menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran etik hakim akan diproses secara profesional dan tegas. Tidak hanya berdampak pada reputasi individu, tetapi juga pada persepsi publik terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan. MKH sendiri diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur Mahkamah Agung dan KY yang turut menandatangani putusan tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Jambi Bongkar Kasus Korupsi Di BANK BNI

Kasus ini menegaskan pentingnya kode etik hakim dalam menjaga kepercayaan publik. Pelanggaran berat terhadap pedoman ini, seperti yang terjadi dalam kasus perselingkuhan dan ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan, berimplikasi pada pemberhentian jabatan secara tidak hormat, sebagai bentuk konsekuensi nyata dalam sistem peradilan yang menghormati prinsip etika profesi.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias SH MH Dampingi Bupati BBS Teken MoU Strategis dengan Universitas Jambi

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025