“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Ernita Titis Dewi, ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait status operasional bandara khusus tersebut.
“Kami menemukan anomali operasional — fasilitas yang berfungsi seperti ‘negara dalam negara’ tanpa kehadiran perangkat negara yang semestinya,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti ketiadaan pos imigrasi, bea cukai dan pengawasan yang memadai di bandara yang bersangkutan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin saja — harus diusut tuntas siapa yang merancang dan mendapat keuntungan dari mekanisme ‘izin khusus sementara’ ini,” ujar Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), menilai ada celah kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi melanggar kedaulatan publik.
Resiko yang terjadi?
- Melemahnya pengawasan negara terhadap arus orang dan barang.
- Potensi pintu masuk penyelundupan logistik tanpa tercatat resmi.
- Celakanya, pengelolaan bandara oleh korporasi tertutup mengurangi transparansi publik.
Sejumlah pihak menuntut Kemenhub membuka dokumen terkait dasar pemberian izin (KM 38/2025), alasan teknis serta hasil evaluasi yang memunculkan pencabutan (KM 55/2025). Publik juga meminta audit terpadu melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan unsur Keamanan Nasional agar kedaulatan negara tidak terganggu oleh praktik perizinan yang abu-abu.






