Aturan Janggal Kemenhub: 3 Bandara Khusus Swasta Dapat Status Internasional Lalu Dicabut Diam-diam

Oleh: Redaksi @terkinijambi.com

TerkiniJambi
Photo Ilustrasi kolase Tiga Bandara khusus yang menjadi sorotan Publik akibat Aturan Janggal Kementerian Perhubungan. ( Photo Ilustrasi Redaksi/Ist )

“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Ernita Titis Dewi, ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait status operasional bandara khusus tersebut.

“Kami menemukan anomali operasional — fasilitas yang berfungsi seperti ‘negara dalam negara’ tanpa kehadiran perangkat negara yang semestinya,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti ketiadaan pos imigrasi, bea cukai dan pengawasan yang memadai di bandara yang bersangkutan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin saja — harus diusut tuntas siapa yang merancang dan mendapat keuntungan dari mekanisme ‘izin khusus sementara’ ini,” ujar Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), menilai ada celah kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi melanggar kedaulatan publik.

Baca Juga :  Debu di Tengah Kota: Siapa Diuntungkan dari Rencana Stockpile Batu Bara di Kota Jambi?

Resiko yang terjadi?

  • Melemahnya pengawasan negara terhadap arus orang dan barang.
  • Potensi pintu masuk penyelundupan logistik tanpa tercatat resmi.
  • Celakanya, pengelolaan bandara oleh korporasi tertutup mengurangi transparansi publik.

Sejumlah pihak menuntut Kemenhub membuka dokumen terkait dasar pemberian izin (KM 38/2025), alasan teknis serta hasil evaluasi yang memunculkan pencabutan (KM 55/2025). Publik juga meminta audit terpadu melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan unsur Keamanan Nasional agar kedaulatan negara tidak terganggu oleh praktik perizinan yang abu-abu.

Baca Juga :  Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor, MK Diminta Revisi Aturan Korupsi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025