Terkuak! Oknum Polisi Tebo Diduga Perkosa dan Bunuh Dosen Perempuan di Bungo

TerkiniJambi

Jika terbukti berlapis, pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai pasal kumulatif KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Polda Jambi Buru WNA Bulgaria, Dalang Pembobolan 6.609 Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada satu pun pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang kebal terhadap keadilan. Publik menuntut transparansi penuh dan keadilan tanpa tebang pilih.

Reporter: Tim Redaksi Terkini Jambi

Baca Juga :  Tragedi Kumpeh Ilir: Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Polda Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025