KPK OTT di Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Lain Diamankan

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Gedung KPK ( photo Redaksi/Ist)
Ilustrasi Gambar Gedung KPK ( photo Redaksi/Ist)

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Ya, salah satunya (Gubernur Riau),”

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK

Menurut Konfirmasi, KPK mengamankan sekitar 10 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Sesuai prosedur, KPK mempunyai waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan — apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Baca Juga :  Presiden Anugerahi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada 5 Tokoh Militer

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting terkait tata kelola pemerintahan daerah:

  • Rentannya pengelolaan proyek dan anggaran: OTT yang menyasar pejabat eksekutif dapat mengindikasikan adanya pemotongan anggaran, mark-up proyek, atau gratifikasi.
  • Efektivitas pengawasan internal: Seberapa kuat mekanisme audit dan pemantauan DPRD atau inspektorat dalam mencegah korupsi di pemerintahan daerah?
  • Kerentanan penunjukan pejabat: Penangkapan seorang kepala daerah (apabila terbukti) mengundang perdebatan terkait integritas pejabat yang tidak dipilih melalui pemilu.

Provinsi Riau bukan wilayah asing bagi operasi KPK. Repetisi OTT terhadap pejabat daerah menimbulkan kekhawatiran bahwa tata kelola daerah belum sepenuhnya bebas dari praktik koruptif.

Baca Juga :  Refleksi Krusial: Empat Gubernur Riau dan Tantangan Kepemimpinan Bersih

Apa Yang Perlu Diperhatikan Publik?

  1. Hasil pemeriksaan 1×24 jam dari KPK: apakah ada penetapan tersangka?
  2. Bukti yang disita dan indikasi keterlibatan rekanan atau pengusaha.
  3. Respon DPRD dan inspektorat terhadap OTT: apakah akan ada audit internal?

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan awal dan sumber media. Informasi dapat berubah setelah konferensi pers resmi KPK.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025