Jika terbukti berlapis, pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai pasal kumulatif KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada satu pun pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang kebal terhadap keadilan. Publik menuntut transparansi penuh dan keadilan tanpa tebang pilih.
Reporter: Tim Redaksi Terkini Jambi
