Sidak Menkeu di Cikarang: Thrifting, Last-Season Baru dan Jejak Hukum Impor Ilegal

TerkiniJambi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidak di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang (31/10/2025). Sumber: dokumentasi kunjungan publik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidak di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang (31/10/2025). Sumber: dokumentasi kunjungan publik.

Investigasi awal lapangan dan keterangan pejabat Bea Cukai mengindikasikan modus: penyamaran status barang (dilabeli sebagai sample atau non-komersial), pemanfaatan celah dokumen, serta penggunaan gudang penimbunan sebagai transit yang memperpanjang waktu peredaran tanpa pemeriksaan ketat. Temuan “pakaian baru — koleksi lama” menimbulkan pertanyaan soal klasifikasi barang impor dan pengawasan dokumen pabean.

Menkeu menekankan efek negatif impor ilegal terhadap UMKM tekstil dan industri garmen dalam negeri: penurunan daya saing, tekanan harga, dan potensi kehilangan tenaga kerja. Dari sisi negara, impor ilegal berarti kebocoran potensi penerimaan bea masuk dan cukai. Kebijakan penertiban bertujuan menutup celah tersebut.

Baca Juga :  Dalang Bom Bali Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS November 2025

Langkah selanjutnya & rekomendasi penegakan

  1. Penguatan koordinasi Kemenkeu / Bea Cukai — Kemenperdagangan — aparat penegak hukum untuk menindak sindikat impor ilegal secara terpadu.
  2. Audit dokumen impor dan penelusuran jalur distribusi barang “last-season” yang teridentifikasi.
  3. Percepatan proses litigasi dan pemberian sanksi administratif agar menjadi efek jera (penyitaan, denda, pencabutan izin usaha jika relevan).
  4. Peningkatan patroli siber untuk menutup saluran penjualan daring barang impor terlarang.
Baca Juga :  Pelarian Singkat Bos Blueray Berakhir, KPK Bongkar Dugaan Suap Terstruktur di Lingkungan Bea Cukai

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025