Indeks

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri: 10 Tokoh Hukum dan Kepolisian Ambil Peran

Photo Presiden Prabowo Saat Pelantikan Komisi Reformasi Polri dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Ketua KPR-POLRI Jimly Asshiddiqie di Istana Negara Jakarta ( Dok : Humas Sekneg )
Photo Presiden Prabowo Saat Pelantikan Komisi Reformasi Polri dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Ketua KPR-POLRI Jimly Asshiddiqie di Istana Negara Jakarta ( Dok : Humas Sekneg )

Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR-Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan KPR-Polri.

Dari berbagai sumber tercatat bahwa komisi tersebut beranggotakan sepuluh tokoh hukum dan kepolisian, yaitu:

  1. Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
  2. Ahmad Dofiri – Anggota
  3. Mahfud MD – Anggota
  4. Yusril Ihza Mahendra – Anggota
  5. Supratman Andi Agtas – Anggota
  6. Otto Hasibuan – Anggota
  7. Listyo Sigit Prabowo – Anggota
  8. Tito Karnavian – Anggota
  9. Idham Azis – Anggota
  10. Badrodin Haiti – Anggota

Penunjukan ini mencerminkan perpaduan antara unsur pemerintahan, tokoh hukum, dan mantan pimpinan lembaga kepolisian.

Photo Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Bersama Anggota Sesaat setelah pelantikan Menyampaikan Keterangan Pers Kepada Awak Media di Istana Negara Jakarta ( Dok : Humas Sekneg )

Pembentukan KPR-Polri datang di tengah kerangka reformasi institusional kepolisian yang semakin mendesak. Presiden Prabowo menyampaikan harapan besar agar komisi ini segera bekerja cepat dan terbuka, serta memberi arah yang jelas bagi transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga yang lebih modern, humanis, dan berintegritas tinggi.

Kutipan Pernyataan Presiden

Dalam kesempatan pelantikan, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan dan memberikan arahan sebagai berikut:

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version