MKD DPR Kejutkan Publik: Skorsing Besar-Besaran Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio – Uya Kuya Bebas ?

TerkiniJambi
Photo Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach menjalani Sidang Etik , Majelis Kehormatan Dewan di Gedung DPR-RI. (dok: Redaksi).
Photo Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach menjalani Sidang Etik , Majelis Kehormatan Dewan di Gedung DPR-RI. (dok: Redaksi).

Jakarta, 5 November 2025 — Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan publik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi keras terhadap tiga anggotanya — Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio — dengan menonaktifkan mereka antara 3 hingga 6 bulan. Sementara itu, Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali, memicu kontroversi soal keadilan etika di parlemen.

Sanksi dan Vonis MKD

Berdasarkan sidang putusan MKD yang digelar di gedung DPR Senayan, dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, MKD menyatakan:

  • Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 6 bulan.
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) dinonaktifkan selama 4 bulan.
  • Nafa Urbach dijatuhi skorsing 3 bulan, dan juga mendapat peringatan etika agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa depan.
  • Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak memperoleh hak keuangan DPR (gaji, tunjangan, fasilitas) menurut putusan MKD.
Baca Juga :  MK Jawab Kritik Soal Putusan Pemilu: DPR Didesak Bergerak, Pemerintah Tunggu Komando Prabowo

Menariknya, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR karena dianggap tidak terbukti melanggar kode etik. Langkah ini memantik perdebatan keras: mengapa satu sosok kontroversial bisa lolos, sementara rekan-rekannya harus mundur sementara?

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan … menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,”

kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,”

tegas Adang Daradjatun dalam sidang.

Selain itu, menurut laporan Antara, Adang Daradjatun menegaskan bahwa selama masa nonaktif, para teradu tidak akan mendapatkan hak keuangan DPR, memperlihatkan bahwa MKD tidak hanya menjatuhkan sanksi simbolis tetapi juga finansial.

Baca Juga :  Kontroversi Dana Reses DPR RI: Publik Geram, DPR Klaim Hanya Penyesuaian Indeks

Reaksi Publik & Isu Legitimasi Parlemen

Keputusan ini datang di tengah sorotan publik yang tidak pernah padam sejak kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Kritik muncul bahwa sanksi MKD lebih bersifat “cuti berbayar tak dibayar” — nonaktif sebentar, lalu kembali bekerja.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025