JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid beserta sejumlah pihak terkait. Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai setara Rp1,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang yang ditemukan dalam OTT tersebut berasal dari berbagai sumber dan dikaitkan dengan dugaan adanya praktik “jatah preman” dalam proyek pemerintah daerah. “Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil setoran dari sejumlah pihak swasta kepada pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek. KPK kini tengah mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
“KPK menelusuri motif dan keterlibatan pihak lain dalam praktik semacam ini. Dugaan adanya istilah ‘jatah preman’ di lingkungan birokrasi daerah tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak sistem pelayanan publik,”
Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, alat komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam transaksi tersebut. Semua barang bukti kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun, OTT ini dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, empat gubernur Riau secara berturut-turut pernah berurusan dengan KPK akibat praktik serupa.





