Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP B Jalani Penempatan Khusus, Propam Ungkap Pelanggaran Etik

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Korban Pembunuhan Dosen Untag Semarang yg di temukan di Kamar Hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang.( photo Ilustrasi)
Ilustrasi Gambar Korban Pembunuhan Dosen Untag Semarang yg di temukan di Kamar Hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang.( photo Ilustrasi)

Selain proses etik, Polda Jateng juga mengeksplorasi kemungkinan tindak pidana dalam kasus ini, khususnya dugaan **kelalaian** yang menyebabkan kematian.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin “Petir”, menyatakan bahwa AKBP B dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian), yang ancamannya hingga 5 tahun penjara.

Puluhan mahasiswa dan alumni Untag Semarang telah menggelar aksi serta audiensi di Mapolda Jateng menuntut kejelasan penuh atas kematian D.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK oleh Anggota DPR, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Mereka menekankan pentingnya keterbukaan hasil penyelidikan, termasuk hasil autopsi dan visum, serta proses etik yang adil dan tidak berpihak.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025