Selain proses etik, Polda Jateng juga mengeksplorasi kemungkinan tindak pidana dalam kasus ini, khususnya dugaan **kelalaian** yang menyebabkan kematian.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin “Petir”, menyatakan bahwa AKBP B dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian), yang ancamannya hingga 5 tahun penjara.
Puluhan mahasiswa dan alumni Untag Semarang telah menggelar aksi serta audiensi di Mapolda Jateng menuntut kejelasan penuh atas kematian D.
Mereka menekankan pentingnya keterbukaan hasil penyelidikan, termasuk hasil autopsi dan visum, serta proses etik yang adil dan tidak berpihak.
- Gelar perkara Propam digelar dengan melibatkan pengawas internal Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum Polda Jateng.
- Kematian dosen D terjadi di sebuah kamar kos/hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada 17 November 2025.
- Polda menegaskan akan menggunakan metode ilmiah dalam penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan data telekomunikasi, penyelidikan pidana, dan pemeriksaan etik simultan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
