PATI,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian terhadap Bupati Sudewo dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini (31/10/2025).
Dari total 49 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota menyatakan menolak pemakzulan, sedangkan 13 anggota lainnya menyatakan setuju.
Guncangan politik di Kabupaten Pati bermula dari kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%, yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dari warga.
Meski kebijakan tersebut akhirnya dicabut oleh Sudewo, tidak semua pihak puas, sehingga mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan mengajukan hak angket pemakzulan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa proses pemakzulan harus dijalankan sesuai mekanisme DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa meski ada proses pemakzulan, pemerintahan di Kabupaten Pati tetap harus berjalan secara normal.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda, Sudewo masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kebijakannya, alih-alih langsung dilengserkan.
Sementara itu, sejumlah akademikus menilai potensi pemakzulan Sudewo kecil, karena DPRD belum dapat menunjukkan bukti pelanggaran berat yang dapat menguatkan pemakzulan secara hukum.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa provinsi akan terus memantau stabilitas di Pati dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
Aksi protes warga Pati sempat memanas. Dalam demonstrasi, massa melakukan pelemparan botol, pembakaran, dan sejumlah orang terluka.
Menjelang rapat paripurna, aparat gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kerusuhan.
Keputusan DPRD ini menjadi akhir sementara dari upaya pemakzulan Sudewo, meskipun tekanan publik dan protes warga sempat sangat intens. Namun, dinamika politik di Kabupaten Pati masih terus dipantau oleh sejumlah pihak, termasuk pemerintah pusat dan lembaga legislatif.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





