Jejak Hukum: Mengapa Permendagri 126/2017 Sulit Diubah?
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berupa penetapan tapal batas tidak dilahirkan secara instan. Dokumen pelengkapnya biasanya mencakup hasil survei geospasial, koordinat, berkas verifikasi administrasi, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Permendagri 126/2017 menjadi rujukan hukum formal yang mengikat pemerintah daerah dan menjadi dasar pengelolaan pemerintahan di daerah perbatasan.
Revisi Permendagri mensyaratkan kajian teknis, verifikasi kembali di lapangan (termasuk pemasangan/pengecekan pilar batas bila diperlukan), konsolidasi data kependudukan, serta mekanisme dialog publik agar tidak memicu konflik sosial. Hal inilah yang membuat revisi kerap memicu ketegangan politik dan administratif.
Dampak pada Masyarakat Perbatasan
- Kepastian administrasi kependudukan (KTP, KK) yang rawan rancu;
- Perubahan pemenuhan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial yang bersandar pada wilayah administrasi;
- Potensi sengketa kepemilikan tanah dan pajak daerah;
- Risiko politisasi identitas lokal yang dapat memicu gesekan sosial antar-desa.
Langkah Berikutnya: Pemetaan Strategis Kemendagri
Dalam rapat, Sesditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih, menyatakan bahwa pertemuan pada 14 Oktober adalah pertemuan pendahuluan untuk mendengarkan permasalahan dan usulan revisi. Menurutnya, dari sini Kemendagri akan memetakan langkah strategis, termasuk kemungkinan menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan untuk rapat lanjutan.
“Kita tidak akan mengeluarkan notulen untuk rapat kita hari ini, karena ini adalah pertemuan awal untuk kita mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan dan usulan revisi Permendagri. Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” jelas Sri Purwaningsih.





