Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1

TerkiniJambi

Mahkamah menilai pembentuk undang-undang (legislatif) memiliki ruang untuk mengatur kriteria calon sepanjang tidak melanggar prinsip konstitusional. Oleh karena itu, norma yang mengatur persyaratan pendidikan calon anggota DPD, DPR, maupun calon kepala daerah pun dihitung berada dalam koridor kebijakan yang sama.

Implikasi Putusan

Putusan ini menjadi preseden penting: warga negara yang hanya berijazah SMA tetap memenuhi syarat formal untuk maju sebagai capres atau cawapres jika undang-undang tidak mensyaratkan gelar akademis. Dengan putusan MK, kontrol utama terhadap kualifikasi kandidat kembali ke undang-undang dan mekanisme politik partai pengusung.

Baca Juga :  Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Pekerja Bank Tantang UU HPP di MK: Masa Tua Kok Masih Dipajaki?

Bagi pembuat kebijakan, putusan ini memberi sinyal bahwa upaya menaikkan syarat formal (misalnya mewajibkan S-1) bisa saja dilakukan secara legislasi — selama dirumuskan tanpa unsur diskriminatif dan dengan dasar rasional yang kuat.

Baca Juga :  MK Tegaskan Advokat Tidak Boleh Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun Ke Atas

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Sampai publikasi artikel ini, belum ada reaksi resmi dari partai politik atau KPU terkait putusan ini. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK masih memiliki ruang politik untuk mengajukan revisi lewat legislasi, atau mendorong perubahan aturan melalui proses politik di DPR.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Laman Resmi MK-RI

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025