Kusnadi dan Jaringan Dana Hibah Pokmas Jatim: Skema ‘Fee’ hingga Penyitaan Aset

TerkiniJambi

KPK telah menetapkan total 21 tersangka dengan klasifikasi penerima dan pemberi suap yang berbeda-beda. Dari jumlah itu, empat orang berstatus sebagai penerima suap yang kini menghadapi proses hukum lanjutan sementara 17 lainnya berstatus pemberi suap. Penyitaan aset dan pemeriksaan intensif terhadap pihak swasta dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya pembuktian.

Baca Juga :  Akal-akalan Anggota DPRD OKU & Kadis PUPR: Pokir Disulap Jadi Ladang Korupsi Jalan

Publik berhak mendapatkan transparansi: dokumen pencairan, daftar penerima, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek kecil harus diperiksa ulang dan dibuka sesuai ketentuan. Jika klaim pemotongan dan praktik ‘jatah’ terbukti, konsekuensi hukum dan administrasi terhadap pejabat/pelaksana harus berjalan beriringan dengan upaya perbaikan tata kelola hibah di tingkat daerah.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Banten: Lima Orang APH Diamankan, Pemeriksaan Masih Berlangsung

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025