Indeks

Kemdigi Tegaskan: Fotografi di Ruang Publik Harus Patuhi UU PDP

Ilustrasi Gambar Photographer saat pengambilan photo di ruang publik ( dok: Redaksi)
Ilustrasi Gambar Photographer saat pengambilan photo di ruang publik ( dok: Redaksi)

Implikasi Hukum dan Hak Warga

Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022, data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung, termasuk wajah, suara, atau ekspresi yang dapat dikenali. UU tersebut menegaskan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan data pribadinya, termasuk hak untuk menuntut atau meminta penghapusan data yang diproses tanpa dasar hukum.

“Masyarakat mempunyai hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.”

– Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

Pelaku yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran. Komdigi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan.

Sejumlah anggota DPR RI menyambut baik langkah Komdigi tersebut dan mendorong penyusunan pedoman etika fotografi di ruang publik. Menurut mereka, aturan turunan yang jelas akan membantu fotografer, jurnalis, dan kreator digital memahami batasan penggunaan foto yang menampilkan individu tanpa izin.

Komdigi berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat dan fotografer profesional agar memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas pengambilan gambar. Pemerintah juga tengah menyiapkan panduan praktis bagi kreator dan pelaku industri digital mengenai cara memproses data pribadi secara etis.

Dalam waktu dekat, Komdigi akan bekerja sama dengan platform digital, komunitas fotografer, serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik perdagangan foto tanpa izin yang berpotensi merugikan individu.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version