Berita  

Jejak Pelarian & Motif Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin: Dari Modus Hingga Penangkapan di Sumsel

TerkiniJambi

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Pajero milik korban, senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian dan ponsel yang dibuang pelaku di sekitar RS Medika Jambi. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, karena unsur perampokan disertai pembunuhan sudah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan awal,” jelas Irjen Krisno.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika ditemukan bukti kuat bahwa pelaku telah menyiapkan skenario dan alat sebelum bertemu korban.

Baca Juga :  Terungkap Dugaan "Bilik Asmara" di Lapas Pamekasan: Tarif Ratusan Ribu, Kalapas Membantah, KPK Bisa Turun Tangan?

Apresiasi untuk Tim Gabungan

“Penangkapan ini hasil kerja cepat tim gabungan, berkat analisis CCTV dan informasi masyarakat. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di Jambi,” tegas Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau dibantu pihak lain selama pelarian. Polisi juga mendalami kemungkinan jaringan penadah atau perantara penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Timeline Singkat

  • 2 Oktober 2025: Korban ditemukan tewas di rumahnya di Talang Bakung, Kota Jambi.
  • 2–6 Oktober 2025: Pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil korban.
  • 6 Oktober 2025: Pelaku ditangkap di rumah kos teman wanitanya di Banyuasin tanpa perlawanan.
  • 7 Oktober 2025: Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan intensif.
Baca Juga :  7 Fakta Mengerikan Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Cianjur: Digilir 12 Pria Selama 4 Hari

Penyelidikan Berlanjut

Polda Jambi masih mendalami apakah pelaku memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain. Tim penyidik juga tengah menelusuri potensi penjualan aset hasil kejahatan dan komunikasi digital yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

“Kami akan membuka setiap lapisan kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” tutup Irjen Krisno.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025