SIDOARJO — Operasi pencarian dan evakuasi di lokasi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, resmi ditutup setelah tim gabungan Search and Rescue (SAR) menyatakan seluruh korban telah ditemukan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan total 61 jenazah ditemukan dalam kondisi utuh dan 7 potongan tubuh (body part) yang masih dalam proses verifikasi identitas.
Penutupan Operasi dan Proses Identifikasi
Pada konferensi pers, perwakilan BNPB menjelaskan bahwa tim Disaster Victim Identification (DVI) kepolisian telah menerima seluruh jenazah serta potongan tubuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 61 jenazah yang dievakuasi, sebagian telah berhasil diidentifikasi; sementara potongan tubuh akan diperiksa demi memastikan apakah merupakan bagian dari jenazah yang sudah ditemukan atau korban terpisah.
“Seluruh proses evakuasi telah selesai. Alat berat sudah ditarik, dan pencarian resmi dihentikan. Proses DVI masih berlangsung untuk memastikan identitas korban,” ujar perwakilan BNPB dalam keterangannya.
Jumlah Awal Korban dan Temuan di Lapangan
Awalnya laporan mengindikasikan jumlah korban tertimbun mencapai angka sekitar 63 orang. Setelah pembersihan puing dan pemeriksaan menyeluruh, tim menemukan 61 jenazah dan 7 bagian tubuh yang akan diproses secara forensik. Kepala Basarnas menegaskan kegiatan SAR dihentikan setelah tim memastikan tidak ada lagi titik yang berpotensi menyimpan korban.
Tahap Selanjutnya: Penyerahan ke Keluarga dan Pendampingan
Penanganan pasca-evakuasi akan fokus pada serah terima jenazah kepada keluarga korban, proses identifikasi lanjutan, dan pemberian pendampingan oleh aparat terkait. BNPB dan aparat penegak hukum juga akan menyusun dokumentasi kejadian untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
Otoritas setempat mengimbau masyarakat untuk menyerahkan segala informasi terkait korban kepada petugas dan tidak melakukan pengecekan mandiri di lokasi yang masih rawan. Pihak berwenang juga membuka layanan krisis psikososial untuk keluarga dan warga terdampak.







