Jakarta Tegas Tolak Atlet Israel Bertanding, Gubernur Minta Visa Tidak Dikeluarkan

TerkiniJambi
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jumpa pers di Balai Kota. (dok.redaksi/ist)
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jumpa pers di Balai Kota. (dok.redaksi/ist)

Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan menolak kehadiran atlet dari Israel pada kejuaraan internasional yang akan digelar di Jakarta dan meminta agar penerbitan visa untuk kontingen tersebut tidak dilakukan. Pernyataan ini memicu reaksi dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan tokoh agama.

Menurut Gubernur Pramono, kondisi konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di wilayah yang sedang dipersengketakan membuat kehadiran atlet dari negara tersebut menjadi sangat sensitif bagi publik. Ia menyampaikan keinginan agar visa tidak diterbitkan agar kontingen tersebut tidak dapat masuk ke wilayah Jakarta.

“Demi menghindari potensi kegaduhan dan menghormati perasaan masyarakat yang sangat peduli pada isu kemanusiaan, sebaiknya visa untuk kontingen itu tidak dikeluarkan.” — Gubernur DKI Jakarta (pernyataan di Balai Kota)

Sejumlah lembaga dan tokoh memberikan dukungan terhadap sikap gubernur. Organisasi kemasyarakatan keagamaan, partai politik, dan beberapa tokoh mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang pro-Palestina.

  • Organisasi keagamaan menilai baik jika pemerintah tidak memberi legitimasi terhadap negara yang dinilai melakukan pelanggaran HAM.
  • Beberapa partai politik menyatakan sikap yang sejalan dan meminta kementerian terkait untuk mempertimbangkan dampak politik dan sosial.
  • Aktivis kemanusiaan mengingatkan pentingnya menjaga netralitas olahraga, namun juga menyadari sensitivitas isu kemanusiaan di masyarakat.
Baca Juga :  Kisah Heroik Tengku Nyak Sandang, Investor Pesawat Pertama RI yang Buat Presiden Prabowo Berlutut

Perlu dicatat bahwa kewenangan penerbitan visa berada pada Kementerian Luar Negeri bersama instansi imigrasi nasional. Pemerintah daerah, termasuk Gubernur, tidak memiliki kewenangan formal untuk mengeluarkan atau menolak visa bagi warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia.

Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain:

  1. Apakah pemerintah pusat akan menimbang permintaan pemerintah daerah terhadap pertimbangan keamanan dan ketertiban publik?
  2. Bagaimana penyelenggara acara internasional akan menanggapi kemungkinan absennya kontingen tertentu terhadap kontrak dan jadwal kejuaraan?
  3. Apa konsekuensi diplomatik jika visa ditolak padahal undangan resmi telah dikeluarkan oleh penyelenggara olahraga internasional?
Baca Juga :  Penyesalan Tertunda: Kakek di Tiongkok Tolak Rp 3,6 Miliar, Kini Rumahnya Terjepit Tol

Penolakan kehadiran atlet berdasarkan kewarganegaraan dapat memicu konsekuensi multiaspek, antara lain:

  • Diplomasi: Ketegangan dengan negara yang atletnya dilarang hadir dan reaksi komunitas internasional penyelenggara olahraga.
  • Organisasi Kejuaraan: Penyelenggara internasional berpotensi memberlakukan sanksi atau memindahkan lokasi jika tidak memenuhi aturan non-diskriminasi.
  • Keamanan Dalam Negeri: Jika publik menolak kehadiran, risiko unjuk rasa dan gangguan ketertiban bisa meningkat.

Dalam waktu dekat, publik menunggu pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait langkah yang akan diambil. Jika Kemlu menerbitkan visa, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan; sebaliknya, jika visa tidak diterbitkan, pemerintah pusat harus menyiapkan landasan hukum dan komunikasinya kepada publik serta mitra internasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025