Harvey Moeis Bisa Dieksekusi Setelah Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset

TerkiniJambi
Photo Dewi Sandra saat Persidangan pencabutan Keberatan atas Penyitaan Aset Harvey Moeis kasus korupsi Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( Dok: Redaksi/Ist)
Photo Dewi Sandra saat Persidangan pencabutan Keberatan atas Penyitaan Aset Harvey Moeis kasus korupsi Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( Dok: Redaksi/Ist)

Jakarta, — Kasus korupsi tambang timah yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru setelah sang istri, selebritas Sandra Dewi, mencabut keberatan terhadap penyitaan aset milik mereka. Langkah ini membuka jalan bagi eksekusi putusan kasasi terhadap Harvey Moeis, yang sebelumnya tertunda karena sengketa aset.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Timah dan Vonis untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (2015–2022). Selain hukuman pidana, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Pengadilan menyatakan sejumlah aset milik Harvey dan Sandra disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Pencabutan Keberatan oleh Sandra Dewi

Pada 28 Oktober 2025, melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi mengajukan surat pencabutan keberatan atas penyitaan aset. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Rios Rahmanto menyatakan surat tersebut diterima dan disetujui.

Putusan ini mengakhiri sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagaimana tercatat dalam berkas perkara Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Berdasarkan penetapan hakim, Sandra dan pihak-pemohon lain menyatakan “tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Alasan pencabutan ini terkait dengan penerimaan putusan MA yang menegaskan vonis terhadap Harvey Moeis masih berlaku dan bisa dijalankan.

Baca Juga :  Riza Chalid Terseret Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Jadi Skandal Migas Terbesar Kedua di Indonesia

Dalam gugatan keberatan sebelumnya, Sandra Dewi menuntut agar sejumlah aset miliknya tidak disita. Aset itu meliputi:

  • Sejumlah perhiasan mewah
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang
  • Rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta
  • Tabungan di bank yang diblokir
  • Sejumlah tas bermerek

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa cabutnya keberatan tersebut tidak akan menunda proses lelang aset. Menurut Kejagung, karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lelang akan tetap dilaksanakan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025