Beranda Hukum Gagal Tegakkan Perda, Satpol PP Muaro Jambi Dinilai Mandul Berantas Warung Prostitusi di Desa Bukit Baling Hukum, Muarojambi, Sosial Budaya Gagal Tegakkan Perda, Satpol PP Muaro Jambi Dinilai Mandul Berantas Warung Prostitusi di Desa Bukit BalingTerkiniJambiOktober 15, 2025Oktober 15, 2025 Photo Kantor Satpol-PP Kabupaten dan Seluruh Personil dan Anggota Pol PP (dok: Redaksi/ist) (Redaksi | terkinijambi.com) Sebelumnya Laman: 1 2 3 Navigasi pos Pos sebelumnya Wabup Junaidi Mahir Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi 2025: Instrumen Pengentasan KemiskinanPos selanjutnya Resmi: PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Staf Kepelatihan Rekomendasi untuk kamuDugaan Markup Pengadaan Tenda RT Rp806,4 Juta Dilaporkan ke Kejati JambiNilai kerugian negara secara hukum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perbandingan antara biaya pengerjaan dengan… Fahd A Rafiq Kembali Ditangkap KPK, Ini Jejak Dua Kasus Korupsi SebelumnyaDalam perkara tersebut, Fahd didakwa menerima aliran dana sebesar Rp14,39 miliar. Fahd juga mengakui kesalahannya… KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Fahd A Rafiq hingga Dirut SummareconKPK Masih Telusuri Aliran Uang Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari… Kasus ISPA di Muaro Jambi Masih Dipantau, Dinkes Tunggu Laporan Terbaru PuskesmasLaporan tersebut juga menyebutkan terdapat delapan kecamatan yang terdampak kualitas udara selama periode pemantauan. Kondisi…