Namun, tiga payung hukum ini seperti kehilangan makna. Hingga kini, tidak ada operasi besar-besaran, tidak ada penutupan tempat, dan tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik warung. Pembiaran ini membuat masyarakat geram dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak perda.
“Satpol PP ini seperti macan ompong. Tahu ada pelanggaran, tapi diam saja. Padahal sudah ada perda, lengkap dengan ancaman hukum dan kewenangan penindakan,” ujar seorang warga yang sehari-hari berdagang di sekitar lokasi.
Kawasan Bukit Baling hanya berjarak sekitar 3 menit dari kompleks perkantoran bupati dan DPRD Muaro Jambi. Artinya, pemerintah tidak mungkin tidak tahu soal keberadaan warung prostitusi tersebut. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan minimnya tindakan, bahkan menjelang acara sebesar MTQ tingkat provinsi.
“MTQ itu simbol keislaman dan marwah daerah. Tapi bagaimana jadinya jika di sekitarnya justru berjejer tempat maksiat? Ini bukan sekadar soal moral, tapi juga soal wibawa pemerintah daerah,” ujar Ansori.
Desakan Warga: Tutup dan Bersihkan Sebelum MTQ
Menjelang pembukaan MTQ ke-54, warga mendesak Satpol PP Muaro Jambi segera turun ke lapangan dan menutup semua warung yang digunakan untuk prostitusi di kawasan Bukit Baling. Mereka menilai, jika penertiban tidak dilakukan, hal itu menjadi bukti nyata bahwa penegakan perda di Muaro Jambi hanya sebatas slogan.
“Kami tidak butuh razia simbolis, kami ingin tindakan nyata. Kalau Satpol PP tidak bisa menegakkan perda, berarti pemerintah gagal menjaga martabat kabupaten ini,” tegas warga lainnya.
Dalam konteks hukum daerah, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian aparat dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perda 02/2015 dan Pasal 16 Perda 14/2019.
Sampai saat berita di dirilis belom ada tanggapan atau pernyataan Resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro, maupun Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) Kabupaten Muaro Jambi
Muaro Jambi boleh saja menjadi tuan rumah MTQ, tapi tanpa ketegasan menegakkan hukum di wilayah sendiri, semua simbol religiusitas itu akan kehilangan makna.





