Indeks

Dana Rp3,4 Miliar Program Spiritual Sekda Sarolangun Dilaporkan ke Kejati Jambi

JAMBI, 1 Oktober 2025 – Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di Kabupaten Sarolangun. Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual tahun anggaran 2024 senilai Rp3,47 miliar.

Laporan tersebut diterima Bidang PTSP Kejati Jambi dengan nomor register 47/LAP-MPRJ/JBI/VIII/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Ketua MPRJ, Dian Saputra alias Bob To, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun itu.

“Sudah Ada Niat Jahat Sejak Awal”

Dalam keterangannya, Bob To menyebut program dengan nilai fantastis tersebut patut diduga sejak awal sudah disiapkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia bahkan menyebut perbuatan itu sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Kami menilai ada niat jahat yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengelolaan anggaran bina mental spiritual ini. Negara jelas dirugikan, sementara ada pihak yang diuntungkan secara pribadi. Ini sejalan dengan pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Bob To.

Tuntutan ke Kejati Jambi

MPRJ mendesak Kepala Kejati Jambi segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Sekda Sarolangun yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga meminta bendahara pengeluaran diperiksa karena diduga menerima fee dari praktik penyelewengan tersebut.

Tak berhenti di situ, MPRJ juga menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan pejabat terkait yang dinilai tidak wajar dan berpotensi bersumber dari uang negara.

Laporan ini, menurut MPRJ, merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara serta PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan KKN.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version