“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Masyarakat berhak mengawasi, menilai, dan melaporkan jika ada dugaan penyelewengan,” tegas Bob To.
Menunggu Respons Kejati
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan MPRJ tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyelewengan dana sebesar Rp3,4 miliar yang melekat pada program keagamaan itu.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
