Indeks

Dana Rp3,4 Miliar Program Spiritual Sekda Sarolangun Dilaporkan ke Kejati Jambi

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Masyarakat berhak mengawasi, menilai, dan melaporkan jika ada dugaan penyelewengan,” tegas Bob To.

Menunggu Respons Kejati

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan MPRJ tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyelewengan dana sebesar Rp3,4 miliar yang melekat pada program keagamaan itu.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version