Burung Pacar Dipotong Pakai Cutter di Bandar Lampung, Pelaku Mengaku Puas

TerkiniJambi
Ilustrasi: Polsek Panjang, Bandar Lampung melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan berat. (Foto: ilustrasi)
Ilustrasi: Polsek Panjang, Bandar Lampung melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan berat. (Foto: ilustrasi)

Bandar Lampung — Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang mengamankan seorang perempuan, Windi S. (28), sehari setelah diduga memotong alat kelamin kekasihnya, KA (34), menggunakan pisau cutter. Peristiwa terjadi di area Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, pada malam Minggu, 19 Oktober 2025.

Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda P. Marpaung, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. “Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata Ipda Marpaung dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Menurut pengakuan tersangka yang beredar di media sosial, tindakan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena korban diduga menjalin hubungan dengan banyak perempuan lain saat mereka masih berpacaran, bahkan kemudian menikah dengan perempuan lain.

Dalam rekaman video yang tersebar (unggahan akun Instagram @feedgramindo), Windi menyatakan, “Sedikit menyesal tapi saya puas.” Ia mengaku mempersiapkan pisau cutter sehari sebelum bertemu korban dengan tujuan melukai agar korban “tidak bisa lagi berhubungan intim dengan yang lain.”

Baca Juga :  Ditangkap di Batumi: 'Tinder Swindler' Simon Leviev (Shimon Hayut) Kembali Berurusan dengan Hukum

Polisi menyatakan pelaku melarikan diri setelah kejadian dan membuang alat yang digunakan tidak jauh dari lokasi. Setelah diburu selama satu hari, Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap Windi di kediamannya di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung. Barang bukti yang disita antara lain satu pisau cutter dan celana korban yang berlumuran darah.

Baca Juga :  Pelaku Ternyata 8 Orang, Ini Fakta Terbaru Kasus Rudapaksa Remaja di Kota Jambi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, polisi juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, apabila unsur perencanaan tidak terbukti dalam proses penyidikan.

Sumber medis menyebut korban menerima perawatan intensif di rumah sakit. Polisi mengatakan kasus ini kini dalam penyelidikan, dan pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status berkas perkara, termasuk hasil visum dan analisis psikiatrik, tengah disiapkan oleh penyidik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025