Indeks

Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru,

 

Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Pelantikan ini berdasarkan tiga keputusan presiden (keppres) yakni: Keppres Nomor 96P/2025, Keppres Nomor 97P/2025, dan Keppres Nomor 152/TPA 2025. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan sejumlah pejabat tersebut. Prabowo membacakan sumpah yang diikuti Djamari Chaniago hingga Erick Thohir. Noval — Presiden Prabowo Subianto memimpin pelantikan di Istana Negara. (Foto: Sekretariat Presiden)

 

Jakarta,– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik sebelas pejabat baru dalam perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dalam reshuffle ini, salah satu perubahan paling menonjol adalah penunjukkan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta pengangkatan Djamari Chaniago sebagai Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam).

Daftar lengkap pejabat yang dilantik

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan beberapa Keputusan Presiden (Keppres) dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Berikut daftar pejabat yang diumumkan dan dilantik:

  • Djamari Chaniago — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam).
  • Erick Thohir — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
  • Muhammad Qodari — Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Ahmad Dofiri — Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban & Reformasi Polri.
  • Angga Raka Prabowo — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP).
  • Afriansyah Noor — Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
  • Rohmat Marzuki — Wakil Menteri Kehutanan.
  • Farida Faricha — Wakil Menteri Koperasi.
  • Naniek S. Dayang (Nanik Sudayanti Dayang) — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Sonny/Soni Sanjaya — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Sarah Sadiqa — Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pernyataan resmi Sekretariat Presiden

Dalam siaran pers resmi yang dirilis Sekretariat Presiden (PresidenRI), disebutkan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat negara pada periode Kabinet Merah Putih 2024–2029. Sekretariat Presiden menegaskan bahwa proses pelantikan ini merupakan kelanjutan penyusunan formasi kabinet demi efektivitas pemerintahan dan penugasan tugas-tugas prioritas pemerintahan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version