Sumber kepolisian menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sesuai dengan hasil gelar perkara. Opsi pasal yang kemungkinan dikenakan antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) apabila penyidik menemukan unsur perencanaan. Penetapan pasal final akan bergantung pada hasil penyidikan, visum, dan barang bukti.
Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tim forensik juga akan memeriksa bukti-bukti balistik dan forensik tambahan untuk memperkuat kasus sebelum berkas dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Catatan redaksi: Kami akan memperbarui berita ini jika ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian atau keluarga korban.
