Pria Ditemukan Tewas di Lorong Masjid Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap

TerkiniJambi
Ipda Andi Ilham, Kapolsek Tebing Tinggi.

Sumber kepolisian menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sesuai dengan hasil gelar perkara. Opsi pasal yang kemungkinan dikenakan antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) apabila penyidik menemukan unsur perencanaan. Penetapan pasal final akan bergantung pada hasil penyidikan, visum, dan barang bukti.

Baca Juga :  Strategi Keluar dari Pinjol Ilegal: Panduan Hukum dan Aturan OJK untuk Bebas dari BI Checking

Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tim forensik juga akan memeriksa bukti-bukti balistik dan forensik tambahan untuk memperkuat kasus sebelum berkas dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  “Kuota Dibayar, Hak Dirampas?” — Uji Materi Kuota Internet Hangus Mengguncang Mahkamah Konstitusi

Catatan redaksi: Kami akan memperbarui berita ini jika ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian atau keluarga korban.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025