Indeks

Komnas HAM Tegaskan: Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Penyelidikan Bergeser ke Sisi Pidana

Implikasi dan Yang Perlu Diperhatikan

Penetapan adanya pelanggaran etik membuka dua jalur konsekuensi: proses etik internal bagi anggota yang terlibat dan potensi tuntutan pidana jika penyidikan Bareskrim menemukan bukti cukup. Untuk kredibilitas penegakan hukum, publik mengharapkan proses yang transparan, akuntabel, dan cepat.

Komentar dan Respons

Hingga update ini dirilis, pernyataan resmi dari Divpropam, Bareskrim, dan pihak keluarga masih menjadi catatan yang kami upayakan konfirmasi. Redaksi akan melengkapi berita dengan kutipan resmi jika dokumen atau pernyataan publik dibuka kepada media.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dan pernyataan Komnas HAM per tanggal . Jika ada perkembangan, termasuk hasil sidang etik atau temuan Bareskrim, artikel akan diperbarui dengan sumber dan kutipan resmi.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version