Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan adanya pelanggaran etik dalam peristiwa meninggalnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Temuan ini mendorong proses hukum bergeser dari pemeriksaan internal ke penyidikan pidana di Bareskrim Mabes Polri.
Jakarta — Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa gelar perkara yang digelar Divpropam Mabes Polri dan dievaluasi oleh Komnas HAM menemukan unsur pelanggaran etik. Temuan awal itu menjadi dasar bagi Divpropam untuk menyerahkan berkas ke Bareskrim agar ditindaklanjuti secara pidana.
“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan indikasi pelanggaran etik yang perlu diproses lebih lanjut.” — Komisioner Komnas HAM
Komnas HAM juga mengumumkan akan menyelenggarakan sidang etik formal sebagai rangkaian tindak lanjut. Sementara itu, proses pengumpulan bukti terus berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pemanggilan tujuh orang yang diduga terlibat, serta pengumpulan rekaman CCTV dan rekaman komunikasi di dalam kendaraan taktis Brimob.
Langkah Penyelidikan yang Sedang Berjalan
- Divpropam Mabes Polri menyerahkan berkas hasil pemeriksaan ke Bareskrim untuk penyidikan pidana.
- Komnas HAM menyiapkan sidang etik sebagai tindak lanjut evaluasi internal.
- Pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat telah dilakukan dan semua keterangan ditranskrip untuk analisis lebih lanjut.
- Rekaman CCTV dan komunikasi internal kendaraan taktis telah dikumpulkan sebagai bukti kronologis.
Kronologi Singkat (Ringkasan Fakta Awal)
- Peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan memicu perhatian publik dan permintaan penjelasan dari pihak kepolisian.
- Divpropam Mabes Polri melakukan gelar perkara untuk menilai aspek prosedural dan etik.
- Komnas HAM menelaah hasil gelar perkara dan menyatakan terbukti adanya pelanggaran etik.
- Kasus dilimpahkan ke Bareskrim untuk penyidikan pidana lebih mendalam.