Ferry Irwandi Dilaporkan TNI ke Polda Metro Jaya, Kasus Kontroversi Konten YouTube Memanas

TerkiniJambi

Di sisi lain, Ferry Irwandi tak tinggal diam. Lewat unggahan Instagram pribadinya pada Senin malam, ia menegaskan tidak akan lari dari proses hukum. Ferry membantah kabar dirinya mengganti nomor telepon untuk menghindar dari pihak berwenang.

“Saya tidak lari ke mana-mana. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulis Ferry di akun @irwandiferry.

Kontroversi bermula ketika Ferry mengomentari penangkapan seseorang yang disebut intel di tengah aksi demonstrasi. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan antara aparat kepolisian dan TNI, yang menurutnya membingungkan publik. Pernyataan inilah yang kemudian memicu reaksi dan langkah hukum dari pihak TNI.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Tahan Kepala Unit Pegadaian Syariah, Kasus Gadai Emas Rugikan Negara Rp9,7 Miliar

Saat ini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Jika laporan diterima, penyidikan akan menguji apakah unsur pidana dalam pernyataan Ferry terpenuhi — dan, bila berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi, penyidik juga harus memperhatikan batasan yang ditetapkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  MK Putuskan OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

@terkinijambi.com

Sumber dan dasar hukum utama yang saya rujuk untuk bagian “Putusan Mahkamah Konstitusi”:

Putusan Mahkamah Konstitusi (berkas resmi / PDF Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024).

Pengumuman/penjelasan MK mengenai pembatasan objek delik pencemaran nama baik (ringkasan di laman resmi MK).

Liputan berita terkait langkah TNI yang melakukan konsultasi hukum sambil merujuk putusan MK.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025