BPJS Kesehatan: Cara Skrining Riwayat Kesehatan Gratis lewat Aplikasi & Situs Resmi

TerkiniJambi
Ilustrasi: Skrining riwayat kesehatan BPJS (sumber: BPJS Kesehatan).

Jakarta — BPJS Kesehatan kini menyediakan fasilitas skrining riwayat kesehatan yang bisa diakses secara gratis oleh seluruh peserta melalui aplikasi Mobile JKN maupun situs resmi skrining. Layanan ini dirancang untuk membantu deteksi dini potensi penyakit kronis sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.

Apa manfaat skrining ini?

  • Mendeteksi potensi risiko penyakit kronis (seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit ginjal) sejak dini.
  • Membantu tenaga kesehatan dan peserta merencanakan langkah pencegahan atau tindak lanjut yang tepat.
  • Mempercepat proses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena riwayat sudah terdigitalisasi.
Baca Juga :  Panas! 4 Pulau Disengketakan Aceh-Sumut Diduga Mengandung Cadangan Migas Sejenis Blok Andaman

Siapa yang harus melakukan?

Seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan skrining secara mandiri. Perlu diketahui juga bahwa kebijakan pelaksanaan skrining untuk penggunaan layanan FKTP telah diberlakukan bertahap sejak September–Oktober 2025; misalnya untuk klinik pratama dan dokter perorangan telah diberlakukan sejak 1 September 2025, sementara puskesmas mulai diberlakukan 1 Oktober 2025. Peserta disarankan melakukan skrining minimal sekali dalam setahun.

2 Cara mudah melakukan skrining

1. Lewat aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Google Play / App Store, lalu buka aplikasinya.
  2. Login dengan nomor kartu BPJS / NIK. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Di menu utama, pilih LainnyaSkrining Riwayat Kesehatan.
  4. Pilih nama peserta (bisa untuk anggota keluarga yang terdaftar).
  5. Setujui persetujuan skrining, jawab seluruh pertanyaan dengan jujur (termasuk tinggi/berat badan dan riwayat penyakit).
  6. Sistem akan menampilkan hasil analisis risiko; ikuti saran atau arahan tindak lanjut bila diperlukan.
Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru,

2. Lewat situs resmi skrining BPJS

  1. Buka laman resmi skrining BPJS: webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha lalu klik ‘Cari Peserta’.
  3. Setujui persetujuan skrining dan lengkapi data pribadi, lalu jawab kuesioner kesehatan sampai selesai.
  4. Hasil akan muncul di layar; peserta dianjurkan menyimpan atau memotret bukti hasil skrining untuk keperluan lanjutan di fasilitas kesehatan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025