Aksi Blokade Berbuah Hasil: Pembangunan Stockpile PT SAS–RMKE Resmi Dihentikan

TerkiniJambi

Sekda Provinsi dan Kota Jambi sepakat menghentikan proyek bermasalah setelah gelombang protes tak terbendung.

JAMBI – Gelombang protes warga Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Jambi, akhirnya memaksa pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Pada aksi yang berlangsung Sabtu (13/9/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman dan Sekda Kota Jambi Drs. Ridwan menandatangani surat pernyataan di hadapan ribuan demonstran.

Isi surat tersebut menegaskan tiga poin utama:

1. Menghentikan secara permanen pembangunan jalan hauling di kawasan Aur Kenali dan Mendalo Darat.

2. Menghentikan pembangunan stockpile batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dan PT Rimba Mandala Karya Energi (RMKE) di wilayah terdampak.

3. Apabila kewenangan berada di luar Sekda, maka pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Jambi, perusahaan, dan perwakilan masyarakat pada 16 September 2025.

“Hari ini kami menyatakan bahwa pembangunan stockpile dan jalan hauling harus dihentikan. Jika masih ada keberlanjutan, maka kami akan membawa persoalan ini ke rapat bersama gubernur,” tegas Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, usai menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga :  Plesiran Berkedok Studi Banding di Muaro Jambi: Istri dan Anak Kades Ikut, Dana Desa Diduga Jadi Sumber Biaya

Sementara itu, Sekda Kota Jambi Ridwan memperkuat komitmen tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota sejak awal menolak pembangunan stockpile di kawasan Aur Kenali karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Zona di kawasan ini adalah permukiman, bukan industri. Itu sebabnya Pemkot Jambi menolak sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga :  Marak Judi Tembak Ikan Di Bahar Utara : Di Duga Pemilik Inisial " B" (Bagian 1)

Langkah pemerintah ini disambut sorak gembira oleh warga yang telah berhari-hari memblokade Jalan Lintas Timur Sumatera. Mereka menilai surat pernyataan tersebut sebagai hasil nyata dari perjuangan panjang yang selama ini diabaikan perusahaan.

“Kami sudah terlalu lama resah. Debu, kebisingan, dan ancaman pencemaran lingkungan menjadi alasan utama kami menolak keberadaan stockpile. Janji ini harus ditepati, bukan hanya meredam aksi,” kata Heri, salah satu koordinator aksi.

Meski sudah ada penandatanganan, warga tetap akan mengawasi tindak lanjut dari janji pemerintah. Mereka menuntut agar izin lingkungan dan tata ruang perusahaan segera ditinjau kembali serta memastikan tidak ada aktivitas lanjutan di lapangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025