Indeks

Terbongkar! Rumah Mewah di Lebak Bulus Disulap Jadi “Kantor Polisi Tiongkok”, 11 WNA Tiongkok Ditangkap

“Kami terima laporan dari warga, kemudian lakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kami amankan 11 WNA asal Tiongkok,” kata Kapolres.

Daftar WNA yang Diamankan

Polisi menyebutkan 11 nama tersangka yang ditangkap, antara lain LYF, SK, HW, CZ, YH, HY, LZ, CW, ZL, JW, dan SL. Semua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk oleh pihak Imigrasi dan Interpol.

Pasal dan Proses Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi palsu yang merugikan, serta pelanggaran hukum keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal.

Pihak Imigrasi menyatakan beberapa dari pelaku diduga telah overstay, dan tindakan deportasi dapat dilakukan setelah proses pidana di Indonesia selesai.

Tanggapan Lingkungan Sekitar

Ketua RT setempat mengaku tidak pernah menerima laporan adanya penyewaan rumah tersebut oleh warga asing.

“Kami kaget rumah itu dipakai jadi kantor palsu seperti itu. Dari luar tidak tampak mencurigakan, tapi ternyata dalamnya luar biasa,” ujar ketua RT.

Komentar Kepolisian: Waspada Modus Penipuan Asing

Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan internasional, terlebih jika melibatkan komunikasi dari pihak-pihak asing yang mengaku aparat hukum.

“Warga jangan mudah percaya kalau diancam lewat telepon, apalagi diminta kirim uang. Laporkan segera ke kepolisian terdekat,” tegas Kapolres.

Kasus Berlanjut, Interpol Terlibat

Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan. Pihak kepolisian RI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Interpol untuk mengusut lebih jauh jejaring sindikat ini yang diduga beroperasi lintas negara.

Penggerebekan rumah di Lebak Bulus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik kejahatan siber dan penipuan lintas negara kini semakin meresahkan, bahkan bisa masuk ke lingkungan permukiman elite tanpa terdeteksi jika tidak diawasi dengan ketat.


Editor: Tim Redaksi Terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version