Indeks
Berita  

Kepala BPKAD Muaro Jambi Hadiri Rekonsiliasi Pajak Semester I 2025 Bersama KPP dan KPPN

JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi fiskal. Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, SH, MH, secara langsung menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor KPPN Telanaipura, Jambi, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPP Pratama, KPPN, serta perwakilan instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) dari lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jambi, termasuk Muaro Jambi.

Cocokkan Data, Perkuat Akuntabilitas

Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak bersama Ditjen Perbendaharaan guna memastikan bahwa data penyetoran pajak pusat oleh pemerintah daerah sesuai dan terverifikasi. Proses ini penting sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Rekonsiliasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memastikan setiap rupiah pajak yang disetorkan bisa dipertanggungjawabkan secara akurat dan sah, sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Alias dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas fiskal serta membangun sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan aparat perpajakan pusat.

Penandatanganan BAR Jadi Bukti Sinkronisasi Data

Momentum penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara BPKAD Muaro Jambi dan Kantor Pelayanan Pajak. BAR menandai bahwa seluruh proses pencocokan data antara kedua pihak telah disepakati secara resmi, termasuk nilai dan jenis pajak yang telah disetorkan selama Semester I Tahun 2025.

Penandatanganan BAR juga menjadi bagian dari proses validasi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang nantinya akan diaudit oleh BPK.

Fokus pada Kepatuhan dan Kolaborasi Fiskal

Kegiatan rekonsiliasi ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan fiskal yang kredibel. Pemerintah daerah, sebagai entitas pengguna anggaran, memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version