Indeks

Perjuangan Ibu Korban Akhirnya Berbuah Keadilan: ASN Pelaku Cabul Divonis 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam prosesnya, IM bahkan harus kehilangan pekerjaan sebagai pegawai rumah makan karena harus fokus mengurus kasus dan merawat suaminya yang sakit stroke. Kondisi ekonomi keluarganya pun terganggu, namun semangatnya untuk memperjuangkan keadilan tak pernah surut.

“Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada. Tapi saya yakin perjuangan saya tidak sia-sia,” ucapnya haru.

IM juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak, termasuk awak media dan lembaga pengawasan hukum yang telah membantu mengawal kasus tersebut hingga putusan banding dijatuhkan.

“Buat semua orang yang sudah bantu dan terus mengawal, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media,” ujarnya.

Sebelumnya, usai PN Jambi menjatuhkan vonis ringan pada 3 Juli 2025, IM melayangkan laporan terhadap tiga hakim yang menangani perkara ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim yang dimaksud adalah Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota).

Laporan tersebut disertai bukti percakapan dan kronologi lengkap, serta tembusan ke Kementerian PPPA, Gubernur Jambi, hingga lembaga pengawas ASN, sebagai bentuk protes atas vonis yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Atas dorongan pihak korban dan publik, Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan banding pada awal Juli 2025. Hasilnya, permohonan banding dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi dengan pertimbangan bahwa vonis PN tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memenuhi unsur perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Majelis hakim PT Jambi yang diketuai Murni Rozalinda, bersama dua hakim anggota lainnya, sepakat bahwa unsur pasal tentang pencabulan anak terpenuhi secara lengkap dan tidak ada alasan meringankan yang cukup kuat untuk mempertahankan vonis ringan sebelumnya.

Akhirnya Keadilan Didapat

Putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi bukti bahwa perjuangan panjang seorang ibu, sekalipun dalam kondisi ekonomi terbatas dan tekanan luar biasa, dapat mengubah arah hukum. Ia membuktikan bahwa keberanian, keteguhan hati, dan suara yang konsisten mampu menggugah sistem peradilan untuk bertindak lebih adil.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version