Indeks

Breaking News! Kejaksaan Tetapkan ASN UKPBJ Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

Kerinci, – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci terus melebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berinisial YAM sebagai tersangka baru pada Selasa (5/8/2025).

Tersangka YAM diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan proyek PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp5,5 miliar. Ia dituding mengatur perusahaan rekanan dengan cara memanipulasi dokumen dan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung, serta memecah pekerjaan menjadi puluhan paket kecil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tersangka YAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Ia diduga melanggar sejumlah aturan pengadaan dan terlibat aktif dalam proses pengkondisian proyek,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum/

Kejari Sungai Penuh menyatakan bahwa YAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, termasuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebelumnya, pada awal Juli 2025, Kejari Sungai Penuh telah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus yang sama. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalin NE, serta lima rekanan swasta yang diduga menjadi pelaksana proyek yang dikondisikan.

Modus operandi yang digunakan antara lain pemecahan proyek menjadi 41 paket kecil (split order) agar dapat ditunjuk langsung tanpa tender, serta penggunaan perusahaan pinjaman untuk merekayasa pelaksanaan proyek.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan proyek. Tersangka YAM kini ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version