Indeks

Nyaris 10 Prajurit TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie, Ada Apa?

Jakarta – Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat penjagaan ketat dari sejumlah prajurit TNI pada Jumat, 1 Agustus 2025. Setidaknya 5 hingga 10 personel TNI berseragam loreng lengkap terlihat berjaga di sekitar kediamannya yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Prajurit TNI bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. (Ilustrasi digital)

Penjagaan Ketat dengan Senjata Laras Panjang

Para prajurit tampak berjaga di dua titik: tepat di seberang gerbang samping rumah dan di dekat kantor Dukcapil. Mereka membawa senjata laras panjang dan tetap dalam formasi siaga penuh, menimbulkan tanya publik mengenai urgensi pengamanan tersebut.

Menurut sumber Tempo, penjagaan dilakukan pasca adanya informasi mengenai rencana penggeledahan terhadap rumah Febrie oleh institusi penegak hukum lainnya. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai penggeledahan itu.

Kejagung: Tidak Ada Penggeledahan, TNI Dilibatkan Sesuai Prosedur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah keras kabar penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah atau informasi resmi dari kepolisian maupun KPK untuk melakukan upaya paksa di kediaman Jampidsus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelibatan TNI sudah sesuai mekanisme perlindungan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI serta Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa negara.

DPR dan Publik Menyoroti

Langkah pengamanan ini menuai reaksi dari kalangan DPR dan masyarakat sipil. Beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan pengamanan rumah pejabat sipil oleh prajurit TNI. Mereka menilai tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh kepolisian.

Sementara itu, Sekjen Laskar Merah Putih, Abdul Rachman Thaha, menyebut isu ini bisa menjadi fitnah politik terhadap Kejaksaan dan meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang merusak institusi penegak hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version