Indeks

Interpol Kejar Buron Kasus Keuangan: Michael Steven Masuk Red Notice, Evelina Pietruschka Masih Diburu

Jakarta, -International Criminal Police Organization (Interpol) Indonesia terus memperketat pengejaran terhadap buron-buron kasus keuangan. Dua nama yang paling disorot adalah Michael Steven (pemilik Kresna Group) yang disebut telah dimasukkan dalam red notice, dan Evelina Fadil Pietruschka (eks pimpinan Wanaartha Life) yang keberadaannya masih dalam pantauan internasional.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan timnya telah memetakan keberadaan Michael Steven dan menyebut nama Michael masuk red notice pada 19 September 2025. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers yang disiarkan oleh beberapa media yang meliput perkembangan perburuan buron sektor jasa keuangan.

Evelina F. Pietruschka, yang terkait dalam kasus kerugian besar pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), masih menjadi target pengejaran. Interpol dan Polri juga menyoroti keterkaitan anggota keluarga; salah satu anak (Reza/Rezanantha) dilaporkan sempat ditangkap di California, AS, dan kemudian dibebaskan dengan jaminan. Aparat menilai upaya hukum yang dilakukan terduga pelaku ekonomi sering memanfaatkan keleluasaan hukum luar negeri untuk menunda proses penangkapan atau ekstradisi.

Untung menjelaskan bahwa tidak semua red notice langsung ditampilkan pada laman publik Interpol. Ada red notice yang bersifat terbatas—hanya ditujukan untuk aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi pada titik perlintasan—sehingga publik umum belum tentu bisa melihat data itu di situs resmi Interpol. Penjelasan ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran proses penegakan dan koordinasi antar-instan.

Kasus Wanaartha Life dan Kresna Life menyisakan persoalan besar terkait kerugian nasabah dan pengawasan sektor keuangan. Untuk Wanaartha, kerugian yang dilaporkan dalam proses likuidasi ditaksir mencapai triliunan rupiah, sehingga upaya menegakkan akuntabilitas menjadi perhatian publik dan regulator. Sementara itu, aparat menilai tantangan utama bukan sekadar menemukan lokasi buron, tetapi juga melengkapi bukti dan kerja sama internasional untuk proses hukum lanjutan, termasuk permintaan ekstradisi bila diperlukan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version