Indeks

KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Rp3 M, JCW: Kenapa Tetap Lolos Pilkada?

  • Pra-Pilkada 2024 – JCW menyurati dan menyuarakan kritik atas sejumlah nama yang dinilai bermasalah, termasuk Sudewo.
  • Proses DJKA – Dalam pengusutan perkara suap proyek rel, penyidik KPK menelusuri aliran dana dan mengamankan uang sekitar Rp3 miliar yang terkait Sudewo saat masih anggota DPR.
  • Agustus 2025 – KPK membuka ke publik bahwa uang sekitar Rp3 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Sudewo dan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
  • Sikap JCW & Tuntutan Transparansi

    JCW mendesak penegak hukum bertindak transparan dan tegas tanpa tebang pilih. Mereka menilai celah antara kecepatan proses penindakan korupsi dan kalender elektoral sering membuat kandidat berstatus “diduga” tetap bisa melaju di kontestasi. Karena itu, JCW mendorong koordinasi lebih erat KPK–Bawaslu–KPU agar publik memperoleh kepastian etik dan hukum yang sejalan.

    KPK menegaskan penanganan perkara terus berproses. Pengembalian dana tak menghalangi penyidikan maupun tuntutan. Publik menanti kelanjutan penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pendalaman peran pihak-pihak terkait.


    Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan resmi KPK, keterangan JCW, dan rujukan pasal UU Tipikor. Redaksi akan memperbarui informasi apabila ada perkembangan lanjutan dari proses hukum.

    Rujukan

    • KPK benarkan pengembalian ±Rp3 miliar oleh Sudewo & penegasan tidak menghapus pidana. Sumber: Tempo, Detik, Liputan6, KompasTV, Tribunnews.
    • UU Tipikor: Pasal 4 – pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
    • Pernyataan JCW (31/12/2024) soal penjaringan calon & desakan transparansi.

    Sumber pendukung (untuk redaksi): Tempo menulis KPK membenarkan Sudewo mengembalikan uang dan menegaskan unsur pidana tetap ada; Detik mengutip Asep Guntur Rahayu “benar sudah dikembalikan” serta penekanan tidak menghapus pidana; Liputan6 dan KompasTV memuat penegasan serupa; Tribunnews menyoroti pertanyaan publik “mengapa tetap lolos Pilkada”; JCW menyoroti Sudewo sejak 31 Desember 2024; Pasal 4 UU Tipikor menjadi dasar hukum.

    Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

    Exit mobile version