Sikap JCW & Tuntutan Transparansi
JCW mendesak penegak hukum bertindak transparan dan tegas tanpa tebang pilih. Mereka menilai celah antara kecepatan proses penindakan korupsi dan kalender elektoral sering membuat kandidat berstatus “diduga” tetap bisa melaju di kontestasi. Karena itu, JCW mendorong koordinasi lebih erat KPK–Bawaslu–KPU agar publik memperoleh kepastian etik dan hukum yang sejalan.
KPK menegaskan penanganan perkara terus berproses. Pengembalian dana tak menghalangi penyidikan maupun tuntutan. Publik menanti kelanjutan penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pendalaman peran pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan resmi KPK, keterangan JCW, dan rujukan pasal UU Tipikor. Redaksi akan memperbarui informasi apabila ada perkembangan lanjutan dari proses hukum.
Rujukan
- KPK benarkan pengembalian ±Rp3 miliar oleh Sudewo & penegasan tidak menghapus pidana. Sumber: Tempo, Detik, Liputan6, KompasTV, Tribunnews.
- UU Tipikor: Pasal 4 – pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
- Pernyataan JCW (31/12/2024) soal penjaringan calon & desakan transparansi.