JCW mendesak penegak hukum bertindak transparan dan tegas tanpa tebang pilih. Mereka menilai celah antara kecepatan proses penindakan korupsi dan kalender elektoral sering membuat kandidat berstatus “diduga” tetap bisa melaju di kontestasi. Karena itu, JCW mendorong koordinasi lebih erat KPK–Bawaslu–KPU agar publik memperoleh kepastian etik dan hukum yang sejalan. KPK menegaskan penanganan perkara terus berproses. Pengembalian dana tak menghalangi penyidikan maupun tuntutan. Publik menanti kelanjutan penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pendalaman peran pihak-pihak terkait. Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan resmi KPK, keterangan JCW, dan rujukan pasal UU Tipikor. Redaksi akan memperbarui informasi apabila ada perkembangan lanjutan dari proses hukum.Sikap JCW & Tuntutan Transparansi
Rujukan
KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Rp3 M, JCW: Kenapa Tetap Lolos Pilkada?

Sumber pendukung (untuk redaksi): Tempo menulis KPK membenarkan Sudewo mengembalikan uang dan menegaskan unsur pidana tetap ada; Detik mengutip Asep Guntur Rahayu “benar sudah dikembalikan” serta penekanan tidak menghapus pidana; Liputan6 dan KompasTV memuat penegasan serupa; Tribunnews menyoroti pertanyaan publik “mengapa tetap lolos Pilkada”; JCW menyoroti Sudewo sejak 31 Desember 2024; Pasal 4 UU Tipikor menjadi dasar hukum.