Jakarta, 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening berstatus dormant di salah satu bank BUMN dan menyita uang tunai senilai Rp204.000.000.000 sebagai barang bukti. Dalam konferensi pers, penyidik menyampaikan kronologi, jumlah tersangka, dan langkah penyelidikan lanjutan.
Modus dan Eksekusi
Menurut keterangan penyidik, pelaku berhasil mengakses sistem perbankan secara ilegal lalu memindahkan dana dari satu rekening dormant ke beberapa rekening penampung dalam waktu singkat. Transaksi pemindahan berlangsung hanya dalam 17 menit dengan total 42 transaksi yang disebar ke lima rekening penampung.
Tersangka dan Peran
Penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster: oknum internal bank yang diduga membantu memberi akses, eksekutor yang melakukan pemindahan dana, serta pihak yang diduga berperan dalam pencucian uang dan membuka rekening penampung. Dua dari tersangka disebut pernah terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank.
Pernyataan Kepolisian (kutipan konferensi pers)
“Sindikat pembobolan bank. Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,”
“Aksi pemindahan dana terjadi di luar jam operasional untuk menghindari sistem deteksi. Uang dipindahkan ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi dalam 17 menit.”
“Untuk pemilik rekening tersebut inisialnya S, seorang pengusaha tanah. S sudah dimintai keterangan. Sementara pemberi informasi dengan inisial D masih dalam pengejaran.”
Barang Bukti & Penanganan
Uang tunai yang disita disusun dan diperlihatkan pada konferensi pers sebagai bukti. Penyidik juga mengamankan barang bukti digital dan dokumen terkait aliran dana. Polisi bekerja sama dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan upaya pemulihan aset.